Dua Pelaku Diringkus saat Jual Hasil Curian

Selasa, 14 September 2021 - 08:03:42 WIB

Ilustrasi borgol

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)--  Tim dari Polsek Leuwisari, Tasikmalaya, menangkap tiga dari empat kawanan pelaku pencurian kendaraan roda empat. Dua di antaranya diringkus saat hendak menjual mobil pikap hasil curian di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.Kanit Reskrim Polsek Leuwisari Ipda Iin Solihin mengatakan aksi kawanan ini terbongkar setelah melakukan pencurian di wilayah Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (30/8). Saat itu empat pelaku mencuri satu unit mobil pikap.

"Aksi mereka saat mencuri mobil bak terbuka itu terekam kamera pengawas. Berawal dari laporan korban dan berbekal rekaman tersebut kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial ME (29)," ujar Iin, Senin (13/9).Setelah berhasil menangkap ME, polisi kemudian melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil ringkus dua pelaku lainnya, SA (23) dan HA (26). Keduanya ditangkap saat hendak menjual mobil hasil curian di Soreang, Kabupaten Bandung.

Satu pelaku lainnya yang berinisial HE (32) masih dikejar polisi, Dia diduga melarikan diri ke luar wilayah Tasikmalaya. "HE ini juga kita masukan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Iin.Para pelaku yang tertangkap mengakui perbuatannya. Selama ini mereka menyasar kendaraan roda empat yang diparkir di depan rumah tanpa pagar.Saat menjalankan aksi pencurian, para pelaku hanya bermodalkan pisau dapur dan soket. Pisau digunakan untuk merusak kunci pintu, sedangkan soket untuk menyalakan kendaraan tanpa harus menggunakan kunci kontak.

"Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti, mulai pisau, soket kabel, hingga satu unit kendaraan bermotor roda empat bak terbuka hasil curian warna putih. Kepada para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Iin.(Net/Hen)