Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap

Jumat, 01 Oktober 2021 - 07:17:05 WIB

Ilustrasi borgol

PANDEGLANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial KMS (13) telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga orang pria dewasa. Kejadian ini terjadi di sebuah Kebun Sawit, tepatnya di Kebun Datar, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Jumat (17/9).Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tiga orang terduga pelaku tersebut yakni DI (30), NG (40) dan SA (25). Untuk kejadian ini sendiri bermula saat korban pulang dan diantarkan oleh salah satu pelaku.

"Kemudian korban dan pelaku pertama diikuti oleh 2 orang pelaku lainnya ke arah Kebun Sawit," katanya kepada wartawan, Kamis (30/9).Selanjutnya, para terduga pelaku ini memaksa korban untuk membuka bajunya dan setelahnya langsung disetubuhi oleh para terduga pelaku. Saat itu, korban pun diancam untuk tidak bercerita kepada orangtuanya."Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban KMS (13), setibanya di TKP Kebun Sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban juga berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," jelasnya.

Selain itu, para terduga pelaku ini sendiri diamankan di kediamannya masing-masing. Sementara, satu orang lainnya yakni DI (30) masih dalam pencarian polisi usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Kedua pelaku yakni SA dan NG, berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.

Saat mengamankan ketiganya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong anrok warna merah, 1 potong celana dalam warna hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong sekolah warna coklat muda lengan panjang, 1 potong anrok warna coklat tua, 1 potong celana dalam warna niru dan 1 potong kos dalam warna putih.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.''Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tuturnya. (Net/Hen)