Polda Riau Tangkap 7 Pelaku dan Amankan 87 Kg Sabu

Senin, 11 Oktober 2021 - 12:55:07 WIB

Kapolda Riau Irjen Agung Setia saat menggelar konferensi pers, Senin (11/10/2021)  bersama Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Dir Resnarkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Narto, Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Ke


Laporan Zulfan Taufik

Pekanbaru


       MENDAPAT informasi yang akurat, pada Jum'at (25/9/2021) pukul 05.30 wib, Tim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Hardian Sik melakukan penggeledahan di pondok kayu di Jalan. Bangdes Sungai Parit Kota Dumai.Dimana di TKP tersebut tim  berhasil mengamankan 5 orang. Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di sekitar pondok dan menemukan box berwarna biru berisikan 5 (lima) buah tas berwarna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) bungkus.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan di Jalan Moh Yamin dan Jalan Pelajar Kota Dumai dan menangkap 2 (dua) pelaku lain yang bekerja sebagai transporter (becak laut) dengan peran ssbagai pembawa narkotika jenis sabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia Indonesia.  Bersama  ke 7 tersangka AS (20 tahun), MA (19 tahun), YF (30 tahun), MS (22 tahun), AS (20 tahun), DA (54 tahun) dan AG (52 tahun) telah diamannkan. Begitu juga barang Bukti yang diamankan berupa  - 87 (delapan puluh tujuh) bungkus narkotika jenis sabu didalam 5 (lima) buah tas.
- 1 (satu) buah box plastik persegi warna biru tempat di simpan tas – tas yang berisi narkotika. - 5 (lima) buah hp merk Nokia, Oppo dan Samsung
- 1 (satu) unit kapal 10 m dengan 3 (tiga) mesin Yamaha 200
- 1 (satu) unit kapal kayu tanpa mesin

.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia saat menggelar konferensi pers, Senin (11/10/2021)  bersama Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Dir Resnarkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Narto, Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Provinsi Riau.''Saya tegaskan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba disini, baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal. Semakin lama yang saya tangkap orangnya semakin terpelajar dan memiliki intelektual yang memadai untuk tidak terjerumus dalam perdagangan Narkoba,” tegas Agung., Senin (11/10/2021).

Agung nenjelaskan pihaknya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau.''ni adalah masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya agar di hukum seberat-beratnya. Dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran,” sambungnya.

 Agung juga mengingatkan masyarakat yang ada di perairan agar tidak tergoda oleh rayuan pelaku narkoba.''Bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar disana. Maka, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” janji jenderal dua bintang tersebut. Dalam kesempatan ini, Agung  menerangkan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.***