Tim Tipikor Polres Pelalawan Limpahkan Berkas Suap Pengurusan SKGR

Ahad, 17 Oktober 2021 - 12:46:41 WIB

Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan berkas kasus dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Berkas tahap satu telah kita limpahkan. Sekarang masih menunggu pihak Kejaksaan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH kemarin.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dua tersangka yakni Ketua Kelompok Tani Parit Guntung berinisial Je dan anggotanya Er, kini masih di tahan di sel Mapolres Pelalawan, sejak Jumat (1/10) lalu.

"Penetapan dua tersangka baru ini. Hasil pengembangan dan perintah majelis hakim. Setelah dua penerima,  Kades dan Kasi Pemerintahan yang sudah kita proses dan divonis bersalah," terang Kasat Reskrim

Maka usai diperiksa sebagai tersangka langsung ditahan tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan, atas dugaan suap pengurusan SKGR di lahan Kelompok Tani Parit Guntung, di Desa Sering pada tahun 2014 silam.

Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus dan Kasi Pemerintahan Edi Arifin yang juga mantan Lurah Kerinci Timur, telah divonis PN Tipikor Pekanbaru dan menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru.

Maka pemberian fee atau suap terhadap Kades Sering M Yunus sebesar Rp 2 juta tiap persil SKGR dengan total 100 persil. Selain itu stafnya Edi Arifin ikut menerima fee  sebesar Rp 25 juta berbuntut panjang.

Hingga ikut menjerat dua tersangka baru yakni Tani Parit Guntung berinisial Je dan anggotanya Er, dengan di jerat pasal 5 ayat (1) Huruf a dan atau Pasal 11 Undang- undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang no  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Sa)