Jaksa Hadirkan 3 Petinggi PT PKS
ilustrasi pengadilan.
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan menghadirkan tiga petinggi perusahaan dari PT Persada Karya Sejati (PKS) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan Surat
Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT).Dengan terdakwa mantan Lurah Pelalawan, Tengku Makhrudin, bersama Ketua Kelompok Tani Alimun. Serta M Iriansyah dan Muara Sianturi SE, ketua LSM Topan AD.
Sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (28/10) lalu, dengan majelis hakim yang dipimpin Abraham Van Vollen Hoven Ginting SH, MH di dampingi dua hakim anggota, Joko Ciptanto SH, MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH. ST, MH.Sementara tim JPU dari Kejari Pelalawan, Marulitua J Sitanggang, SH dan Rahmat Hidayat SH, yang menghadirkan petinggi PT PKS yakni, Dodi A Saputra selaku Direktur, Agus Dwi Yanto asisten penanaman, dan Arif Maulana asisten penanaman serta Armen.
Dalam fakta persidangan dari keterangan Direktur PT PKS, mengaku luas lahan perusahaan 1.400 hektar yang terletak di di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering Kecamatan Pelalawan,Kabupaten Pelalawan. "Awalnya lahan ini milik PT LIH yang dialihkan ke PT PKS dengan izin yang telah di miliki tahun 2018,'' ujar Direktur PT PKS Dodi A Saputra di persidangan. Untuk meyakinkan saksi menunjukan bukti dokumen perizinan dan peta lokasi lahan yang mereka kelola, untuk dijadikan perkebunan sawit. Kepada majelis hakim dan di saksikan tim JPU dan empat terdakwa yang diwakilkan penasehat hukumannya.
Namun lahan PT PKS telah digarap orang, hingga di ketahui saat dilakukan pembersihan dan akan ditanami sawit yang mencapai luasannya 33 hektar. Ketika ditelusuri ternyata lahan telah digarap oleh sekelompok orang yang mengatas namakan kelompok tani dengan bukti SKRKT yang di keluarga oleh Lurah Pelalawan tahun 2019 silam di atas lahan PT PKS.
Usai mendengarkan satu persatu keterangan saksi, sidang di tunda pekan depan. Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan Jaksa. Sementara mantan Lurah Pelalawan, Tengku Makhrudin, bersama Ketua Kelompok Tani Alimun, serta M Iriansyah dan Muara Sianturi SE, Ketua LSM Topan AD yang kini ditahan di Rutan Pekanbaru. Mereka didakwa, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana junto Pasal 55 KUHPidana.(Sa)