Gauli Siswi SMA, Petani Sawit Ditangkap
HS pelaku pencabulan diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Seorang petani sawit berinisial HS (27) harus berurusan dengan polisi. Setelah ketahuan telah menggauli pacarnya YF (17) yang masih sekolah di SMA.
Kini pelaku telah mendekam disel Polsek Pangkalan Kuras, setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Ahad (31/11) lalu.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap. Ketika korban tidak pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bukit Kesuma, Sabtu, (16/10) malam minggu.
Orang tuanya yang merasa cemas, lalu mencari putrinya yang tidak kunjung pulang ketika pagi berangkat sekolah, hingga larut malam belum juga pulang.
Kemudian ke esokan harinya, Ahad (17/11) sekira pukul 11.00 WIB, orang tuanya mendapat kabar kalau putrinya ada di rumah, BS. Selanjutnya korban dijemput.
Dalam perjalanan pulang, curiga melihat kondisi korban yang acak-acakan. Langsung dibawa ke bidan untuk di periksa. Usai diperiksa, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya.
Setelah di desak akhirnya mengaku sebanyak dua kali berhubungan dengan HS di rumahnya. Mendengar pengakuan putrinya yang masih duduk di bangku kelas dua SMA, orang tuanya tidak terima.
Akhirnya mendatangi Polsek Pangkalan Kuras untuk membuat laporan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa putrinya yang masih sekolah dilakukan oleh HS tersebut.
Mendapat laporan persetubuhan anak, unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras turun menyelidiki keberadaan pelaku. Namun saat akan ditangkap pelaku tidak ada di rumahnya di Jalan Koridor Rapp, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Maka hasil penyelidikan, unit Reskrim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra SH, berhasil menghendus keneradaan pelaku sedang bersembunyi di Perumahan Etset Pelalawan, PT RAPP Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Tanpa perlawanan bearti , petani sawit itu berhasil di amankan polisi dan langsung digiring ke Mapolsek Pangkalan Kuras. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menggauli pacarnya beberapa kali yang masih sekolah.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko S.IK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A. Chandra Pietama SH, S.IK membenarkan adanya mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
"Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dengan di jerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo P pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam kasus ini, pelaku dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (Sa))