3 Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar

Kamis, 04 November 2021 - 11:41:41 WIB

Tiga pelaku diamankan polisi

KAMPAR--(KIBLATRIAU.COM)--Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap 3 orang pelaku narkoba di rumah penangkaran walet, yang berlokasi di Desa Merangin Kecamatan Kuok, Selasa siang (02/11/2021).

Para pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini JE alias IJ (31) warga Desa Merangin Kecamatan Kuok, BU alias TN (38) warga Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok dan CE alias IZ (50) warga Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok.

Dari para pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.96 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya, serta 4 unit HP yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (02/11/2021) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Lan Desa Merangin, Kecamatan Kuok.

Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah penangkaran walet di Dusun Lan Desa Merangin, yang diduga sebagai tempat transaksi dan  penyalahgunaan narkoba.

Di tempat ini tm mengamankan 3 orang terduga pelaku yaitu JE alias IJ, BU alias TN dan CE alias IZ. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan tempat tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang diletakkan di atas meja, dan 1 paket lainnya diselipkan pada kotak rokok Esse. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine pelaku hasilnya positif Methamphetamine.

" Kini tiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, " tutur Kasat. (Dp)