Tipikor Polres Pelalawan Limpahkan Dua Tersangka Suap SKGR

Rabu, 24 November 2021 - 19:35:38 WIB

Dua tersangka suap dilimpahkan tim penyidik Polres Pelalawan Rabu (24/11/2021)

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (24/11) sekitar pukul 10,30 WIB, kemarin.

Adapun kedua tersangka korupsi yang di gelandang ke Kejari Pelalawan adalah, Ketua Kelompok Tani Parit Guntung berinisial Je dan anggotanya Er yang mengenakan baju rompi warna pink.

Sementara proses tahap dua kasus dugaan suap penerbitan SKGR, langsung dipimpin Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, Ipda Anra Nosa, SH, MH.

Setelah pihak Kejaksaan, menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap dan P-21, terhadap dua tersangka rasuah tersebut.

Dengan kondisi kedua tangan terborgol dan mengenakan baju rompi tahanan Tipikor Polres Pelalawan digelandang ke kantor Kejari Pelalawan dengan dikawal penyidik Tipikor Polres Pelalawan.

Usai proses penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya, kemudian dijebloskan ke Rutan, Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.

Atas dugaan perbuatan tersangka dijerat, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang- undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  atau Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH, membenarkan adanya penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi ke Kejari tersebut 

"Setelah berkasnya lengkap dan P-21, kedua tersangka kita serahkan ke pihak Kejaksaan. Untuk diproses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Sebagaimana telah diwartakan, sebelumnya. Kedua tersangka ikut tersandung, akibat memberi suap kepada Kades M Yunus sebesar Rp 100 juta untuk pengurusan penerbitan SKGR tahun 2014 silam. (Sa)