Tiga Calon Kades Tarai Bangun Ajukan Keberatan dan Gugatan

Rabu, 24 November 2021 - 20:09:28 WIB

Tiga calon Kepala Desa Tarai Bangun yang menolak hasil Pilkades.

KAMPAR--(KIBLATRIAU.COM)--Tiga calon Kepala Desa Tarai Bangun yang berlaga d alam Pemilihan Kepala Desa Tarai Bangun 2021, Rabu (24/11/2021) menilai 

buruknya kinerja panitia. Seiring dengan itu, ketiganya sepakat akan mengajukan keberatan dan gugatan.

Tiga calon Kades Tarai Bangun yang menolak tersebut yakni calon nomor urut 2,  Nur Ikhlas, nomor urut 3 Zamhur dan nomor urut 4 Heri Antoni C, SH. Z amhur, calon nomor urut 3 kepada kepada wartawan menyampaikan, dari 12.934 

DPT yang ada di Tarai bangun, ribuan warga tidak memperoleh undangan untuk memilih. 

"Bagaimana masyarakat mau menggunakan hak suara, sementara undangan  untuk pemilihan saja tidak mereka terima, karena ini jumlahnya ribuan," ujar Zamhur.

Selain itu, Heri Antoni, calon nomor urut 4 menyampaikan, temuan lainnya  yakni adanya DPT yang tidak mencoblos di mana dia berdomisili sesuai alamat. 

"Ada warga yang berdomisili di dusun I, saat pencoblosan ternyata dipindah ke  TPS di dusun IV. Ini tentu saja membuat masyarakat enggan mencoblos," kesal Toni.

Ketika itu para calon juga sudah menanyakan hal itu secara tertulis bahkan siap  memberikan bantuan agar Pilkades ini berjalan dengan baik. Namun oleh 
panitia ditolak dengan alasan mereka sudah lelah. Selain itu, panitia juga  beralasan tahapan untuk itu sudah berakhir.

"Kami siap menyertakan bukti-bukti dan membawa warga yang masuk dalam  DPT. Namun tak diberi undangan oleh panitia," tegas Nur Ikhlas, calon nomor 
urut 2 seraya mengamini pernyataan dua calon lainnya.

Diketahui, undangan yang disebarkan oleh panitia adalah undangan tertanggal  17 November 2021. Padahal Pilkades serentak bergelombang tahap pertama  telah diundur menjadi tanggal 24 November 2021 sesuai surat Nomor 
140/DPM/492 yang ditandatangani Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto  tanggal 12 November 2021.

Demikian pula dengan tahapan pengajuan gugatan perselisihan hasil yang  dijadwalkan 17-20 November 2021, dalam surat tersebut ditunda menjadi 
tanggal 25-29 November 2021.(Dp)