Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Teken MOU dengan LBH Kuansing Negeri Beradab
Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, pihak PN melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuansing Negeri Beradab, Rabu (12/01/2022) siang.
TELUKKUANTAN--(KIBLATRIAU.COM)--Guna memberikan pelayanan hukum maksimal terhadap masyarakat yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, pihak PN melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuansing Negeri Beradab, Rabu (12/01/2022) siang.
Penandatanganan MOU ini langsung dihadiri oleh Ketua PN Teluk Kuantan Wijawijaya SH didampingi Wakil Ketua John Paul Simangunsong SH beserta para Hakim di lingkungan PN Teluk Kuantan. Sedangkan dipihak LBH Kuansing Negeri Beradab sendiri dihadiri langsung oleh Ketua Murisnaldi SH MH beserta anggota.
Ketua PN Teluk Kuantan Wijawijaya sangat mengapresiasi dengan adanya LBH di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PN Teluk Kuantan.
Hal ini semakin menambah memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang memang sudah diatur dalam Undang-undang serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
''Baru saja MOU dan Kita sangat mengapresiasi dengan adanya LBH
Iingkungan PN Teluk Kuantan. Semoga masyarakat khususnya yang kurang mampu bisa mendapatkan pelayanan hukum yang lebih baik lagi demgan adanya LBH ini,'' ujar Wijawiyata.
Sementara itu Ketua LBH Kuansing Negeri Beradab Murisnaldi SH menyebut pihaknya akan memberi pelayanan yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2014 tentang bantuan hukum kepada masyarakat.
Untuk itu, setiap masyarakat kurang mampu yang berperkara di PN, Bisa langsung mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Teluk Kuantan. Di situ, pihak kami LBH Kuansing Negeri Beradap bisa memberi pelayanan hukum dengan maksimal.
''LBH ini memberikan pelayanan bantuan hukum yang efektif kepada masyarakat yang kurang mampu di lingkungan PN Teluk Kuantan. Jadi masyarakat yang berperkara tinggal mendatangi Posbakum yang ada di PN agar bisa memdapatkan hak nya yaitu pendampingan hukum gratis dengan pelayanan maksimal,'' tutur Murisnaldi.