Dua Begal Motor Ditembak

Sabtu, 15 Januari 2022 - 08:23:08 WIB

Ilustrasi tembak

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)--  Bermodal pistol rakitan, kawanan begal melakukan aksi perampokan terhadap tiga karyawati dan membawa kabur tiga motor sekaligus. Dua dari empat pelaku ditangkap dan ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur.Kedua pelaku adalah ADS alias UD alias CK (19) dan AF (27) yang semuanya tinggal di Kecamatan Madang Suku II, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Polisi lagi memburu dua rekannya, yakni JN dan RD. Perampokan dialami tiga karyawati sebuah perusahaan di OKU Timur, CN (19), ML (20), dan NM (21).

Ketiga korban mengendarai sepeda motor milik perusahaan sepulang kerja, Rabu (4/10) malam. Lantaran hujan, mereka berteduh di rumah kosong antara Desa Sri Kencana dan Kertanegara, OKU Timur. Di sana sudah ada empat pelaku yang lebih dulu berteduh.Merasa tak nyaman, para korban memaksakan melanjutkan perjalanan meski hujan masih turun. Benar saja, para pelaku membuntuti mereka lalu memaksa mereka berhenti sambil menodongkan senjata tajam dan pistol rakitan.

Tiga karyawati itu spontan berhenti. Salah satu pelaku melepaskan tembakan ke udara yang membuat para korban semakin takut.Melihat korbannya tak berdaya, para pelaku mengambil tiga motor korban yang semuanya jenis Honda Beat. Korban diantarkan warga melapor ke polisi selanjutnya dikawal pulang ke kampungnya."Dua pelaku diamankan, tinggal dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO," ungkap Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto, Jumat (14/1).

Dikatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (13/1). Mereka harus ditembak di bagian kaki karena berupaya mengelabui petugas dengan berpura-pura menunjukkan tempat menyembunyikan motor rampokan tetapi dimanfaatkan untuk melarikan diri."Kedua tersangka menjebak polisi, ngakunya mau nunjukin barang bukti tapi malah mau kabur. Petugas berikan tembakan di bagian kaki," ujarnya.Setelah dirawat di puskesmas, kedua tersangka barulah memberikan keterangan jujur terkait keberadaan barang bukti. Alhasil, dua dari tiga motor rampokan diamankan, termasuk pistol rakitan beserta enam butir amunisi.Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara."Penyidik masih mendalami kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan para tersangka," pungkasnya.(Net/Hen)