Dijanjikan Bisa Masuk Polisi, Ternyata Penipu

Rabu, 26 Januari 2022 - 12:24:03 WIB

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat melakukan ekpos pengungkapan kasus penipuan, Rabu (26/1/2022)

Laporan : Zulfan Taufik

Pekanbaru

        TIM Opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan Mei 2021 lalu.Aksi tersebut terjadi di Jalan Garuda Sakti KM 4, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.'' Ya, pelaku RS (41) berhasil diamankan karena melakukan penipuan bisa masukan orang menjadi polisi pada Ahad, (23/1/2022),'' ungkap Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Rabu (26/1/2022).Komang menjelaskan kejadiannya itu berawal saat pelaku RS mendatangi rumah korban MFR (20) yang saat itu tidak lolos seleksi masuk polisi.

"Pelaku RS ini menawarkan kepada orang tua korban jasa untuk membantu anaknya lolos jadi anggota polisi melalui jalur sisipan dengan menyiapkan dana sebesar Rp150 juta," terang Komang. Dan pelaku meyakinkan orang tua korban serta menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada bulan Agustus 2021 untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob.''Setelah bulan agustus 2021 anak korban tidak juga dipanggil untuk berangkat pendidikan dan tidak jadi anggota Polri. Merasa tertipu oleh pelaku, korban langsung membuat laporan Mapolsek Tampan berharap pelaku segera ditangkap.

Berkat adanya laporan korban, tim melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi."Atas informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya Jalan Garuda Sakti. Kemudian Tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RS," sambung Komang.Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dirinya sudah menerima uang dari korban secara bertahap melalui via transfer sebanyak Rp40 juta ke Rekening Rita Susanti. ''Selain ditransfer korban juga pernah menyerahkan uang tunai Rp22 juta dan hingga nominal uang yang ditawarkan pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana,'' pungkasnya. ***