PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Sektor Nonesensial WFO 50 Persen
Ilustrasi PPKM
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai tanggal 22 hingga 28 Februari 2022. Aturan detail mengenai PPKM tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.Wilayah Jabodetabek masih berstatus PPKM level 3. Salah satu aturan PPKM level 3 kali ini adalah kapasitas WFO di perkantoran non-esensial menjadi 50 persen."Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian isi inmendagri, dikutip pada Selasa (15/2).
Perkantoran sektor esensial juga dibatasi kapasitas 50 persen. Sementara sektor kritikal kapasitas 100 persen staf.Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan dalam Inmendagri 12/2020 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1.“Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada,” imbuhnya. (Net/Hen)