3 Maling Ditembak Polisi dan 2 Tewas
Ilustrasi tembak
SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah 32 kali beraksi, tiga spesialis pencurian dengan pemberatan di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditembak polisi. Dua pelaku di antaranya tewas oleh peluru petugas karena melakukan perlawanan. Dua pelaku tewas adalah NV (43) warga Musi Rawas dan MR (43) warga Sarolangun, Jambi. Sementara pelaku yang terkena tembakan di kaki adalah AS (34), warga Empat Lawang. Satu pelaku lain, FR, dinyatakan buronan.
Para pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polres Musi Rawas di tempat persembunyian mereka di kebun kopi Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Minggu (20/3) dini hari. Lokasinya berada di perbukitan dan harus berjalan kaki selama 1 jam perjalanan.Begitu disergap, pelaku melepaskan tembakan ke arah anggota dan mengenai bodyvest. Beberapa kali dilepaskan tembakan peringatan, para pelaku justru kembali menembaki petugas. Baku tembak antara para pelaku dengan polisi tak terelakkan.
Tak ingin membahayakan tim, kedua pelaku akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur. NV tewas dalam posisi masih memegang pistol rakitan dengan luka tembak di bahu, pinggang, lutut, dan punggung.Sedangkan MR ditemukan tergeletak dengan luka tembak di perut, pinggang, dan kedua paha. Di sampingnya terdapat senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan senjata tajam.Setelah kaki kirinya tertembak dan melihat kedua rekannya tewas, pelaku AS keluar dari pondok dan menyerahkan diri. Pelaku dirawat ke rumah sakit dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, para pelaku sudah beraksi sebanyak 32 kali di Musi Rawas dan Musi Banyuasin dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Mereka merupakan spesialis maling yang beranggotakan empat orang."Kami lakukan penyergapan tetapi justru ditembaki. Akhirnya kami berikan tindakan tegas, satu pelaku terkena tembakan di kaki lalu menyerah dan dua lainnya tewas di tempat," ungkap Dedi, Senin (21/3).
Setiap menjalankan aksinya, mereka mengincar rumah yang berada di pinggir jalan besar. Mereka membaca situasi terlebih dahulu lalu mengeksekusi menggunakan kunci T, obeng, linggis, dan membawa senjata api rakitan."Barang yang dicuri mulai dari mobil, motor, ponsel, dan perhiasan emas. Mereka membawa pistol rakitan untuk jaga-jaga jika dipergoki pemilik rumah, tak segan menembak," kata dia.Dalam perkara ini, tersangka AS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam tujuh tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dua pucuk senapan angin, kecepek, pistol rakitan, sepeda motor, dan beberapa alat yang mereka gunakan saat mencuri."Petugas masih kejar satu lagi anggota mereka. Cepat atau lambat pelaku akan tertangkap," tegasnya. (Net/Hen)