Pembunuh Teman Ditangkap

Sabtu, 14 Mei 2022 - 07:45:26 WIB

Ilustrasi borgol

JAMBI--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap Agus Andani (32), tersangka pembunuhan terhadap temannya bernama Muhlisin (26). Keduanya merupakan pencuri buah sawit di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati terhadap Muhlisin yang menolak membagikan uang hasil curian buah sawit, yang mereka lakukan bersama-sama.Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan, setelah ada laporan kasus pembunuhan oleh warga, tim segera melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya daerah Muarosebo Ulu. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Kasus pembunuhan terhadap korban Muhlisin terjadi pada Kamis (12/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, Agus Andani bersama Muhlisin, Iwan dan Daud mencuri buah kelapa sawit milik PT APL, Rabu (11/5). Hasil curian itu dijual dan uangnya dipakai oleh ketiga rekannya untuk pesta sabu."Kemudian pelaku menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan buah kelapa sawit curian itu kepada Muhlisin. Muhlisin mengatakan uang hasil penjualan itu telah habis digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata Hasan. Dikutip dari Antara, Jumat (13/5).


Setelah menanyakan hal itu kepada Muhlisin, pelaku pulang ke rumah dan sekitar pukul 20.00 WIB kembali ke rumah Muhlisin dengan membawa pisau untuk menikam korban saat tertidur pulas.Pelaku menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya itu di bagian pinggang sebanyak satu kali, leher sebanyak dua kali, dan punggung sebanyak satu kali.Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau dengan panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna cokelat milik korban.Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati.(Net/Hen)