Majelis Permusyawaratan Ulama Nyatakan Hewan Sakit Tidak Bisa Dijadikan Kurban
Ilustrasi sapi
ACEH--(KIBLATRIAU.COM)--Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak bisa dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, karena tidak memenuhi syarat.Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh mengatakan kurban hewan merupakan ibadah. Jadi, hewan yang dijadikan kurban harus benar-benar sehat."Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan,'' ungkap Tgk H Faisal Ali, dilansir Antara, Selasa (24/5).Begitu juga dengan hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK, kata Tgk H Faisal Ali, jelas tidak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK bisa dilihat dari liur yang keluar serta kuku mengelupas.
Menurut Tgk H Faisal, kendati daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi, secara fisik hewan tersebut tidak sehat, karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku."Kurban ini ibadah, bukan sekadar dagingnya aman dikonsumsi. Ternak yang kakinya patah saja tidak bisa jadi hewan kurban. Padahal, dagingnya layak dan aman dikonsumsi," kata Tgk H Faisal Ali.Oleh karena itu, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengingatkan masyarakat agar memilih hewan kurban yang benar-benar sehat, termasuk tidak terkena penyakit mulut dan kuku."Kami juga meminta pemerintah segera menuntaskan penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah maupun penyakit ternak lainnya, sehingga masyarakat, khususnya peternak tidak dirugikan,'' tutur H Faisal Ali.(Net/Hen)