Empat Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Ilustrasi borgol
ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Empat pelaku pemerkosa anak di bawah umur dengan kasus berbeda di Kabupaten Aceh Besar ditangkap polisi. Kasus pertama yang diungkap adalah pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya usia 11 tahun.Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, mengatakan pelaku berinisial ZF (58). Dia memperkosa anak tirinya itu pada Juni 2021."Saat melancarkan aksinya pelaku mengancam korban. Kecurigaan ibu korban yang melihat suaminya masuk ke kamar anaknya, kejahatan ini terbongkar," kata Charlie, Selasa (31/5).Ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu celana, baju piama warna hijau tua, dan satu celana putih.
Kasus pemerkosaan berikutnya dialami anak usia 7 tahun. Pelakunya adalah MS (48). Mulanya MS menghampiri korban yang tengah bermain di halaman rumah pada sebuah petang bulan Maret 2022 lalu."Pelaku memanggil korban, lalu mengajaknya masuk ke dapur. Pemerkosaan itu dilakukan di sana," beber Charlie.Pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu aksi bejatnya itu kepada siapapun.Selanjutnya, kasus pemerkosaan dialami gadis usia 15 tahun. Pelakunya adalah MT (22). Pemerkosaan itu dilakukan MT dua kali, pada Maret dan Mei. Modus pelaku dengan mengiming-imingi akan menikahi korban.
Terakhir, polisi juga membongkar kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu lokasi wisata di Aceh Besar. Pelakunya inisial HR (23)."Pelaku dan korban ini berkenalan di media sosial. Lalu mereka memutuskan untuk bertemu di kawasan salah satu pantai di Aceh Besar," ujar Charlie.Saat pertemuan kencan itu berlangsung, korban ingin ke kamar mandi. Pelaku mengikutinya dan langsung menarik tangan korban ke dalam kamar mandi dan memperkosanya."Korban sekarang diketahui hamil 7 bulan," ungkap AKBP Charlie.(Net/Hen)