Kejagung Periksa Enam Saksi
Kantor kejagung
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, Selasa (7/6). Keenamnya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara atas nama 5 orang tersangka, IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa yakni: HT selaku karyawan PT Mexindo Mitra Perkasa, ACP selaku staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), BW selaku klaryawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), ER selaku karyawan PT Incasi Raya, K selaku Kepala Badan Perlengkapan & Pengembangan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI, dan AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI.Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi hasil survei nasional 5-10 Mei 2022 yang menyatakan 68,7 persen responden yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus itu."Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Senin (16/5/2022) lalu. (Net/Hen)