CV Fajar Cipta Mandiri Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 01 September 2022 - 12:09:58 WIB

Ilustrasi kantor PDAM Pekanbaru

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Merasa diingkari atas kesepakatan kontrak yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2021 yang lalu. Salah satu vendor CV Fajar Cipta Mandiri yang bekerja untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru akan menempuh jalur hukum. Hal ini dilakukan karena perusahaan daerah itu dinilai ingkar janji pada vendor yang telah mampu melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak yang sudah disepakati.Kesepakatan sesuai kontrak pengadaan pompa distribusi Rp103.400.000 sejak awal disetujui dan ditetapkan empat kali angsuran oleh PDAM, dengan  nominal cicilan Rp25.850.000/ bulan. 

''Kita memaklumi pembayarannya diangsur 4 kali, tapi mengapa setelah satu kali bayar terbit surat permintaan perubahan masa pembayaran dan nominal angsuran menjadi 18 kali dari sisa hutang?'' kesal Nashar, selaku Direktur CV Fajar Cipta Mandiri kepada wartawan saat dikonfirmasi kemarin.Kebijakan sepihak PDAM melalui dua surat permintaan perubahan masa pembayaran dan nominal angsuran ini dinilai Nashar semena-mena, karena seharusnya manajemen tahu mengukur kemampuan financial perusahaannya saat kontrak ditandatangani. 

''Masa sekelas perusahaan nominal Rp100 jutaan mesti dicicil  selama 18 bulan?, bagaimana operasional perusahaan?'' terang Nashar.Tidak hanya itu, cicilan selama 18 bulan tersebut tidak memperhitungkan bunga yang berdampak pada kerugian vendor menanti selama hampir dua tahun. ''Kami tak terima dipermainkan begitu, sama aja kami kena 'prank' oleh PDAM," gumam Nashar sembari berharap aparat terkait menyelidiki kondisi perusahaan PDAM Tirta Siak. Selain kontrak pengadaan pompa distribusi, hal sama juga dikenakan pada kontrak paket pembuatan lahan parkir senilai Rp22.582.000 yang disepakati dua kali angsuran menjadi enam kali terhitung mulai September 2021. Sehingga nominal cicilan menjadi Rp3.763.667/bulan. 

''Hanya beberapa bulan setelah diteken kontrak, kenapa tahu-tahu menyurati kami permintaan restrukturisasi pembayaran dengan alasan kesulitan keuangan perusahaan?''  ucap Nashar sembari menambahkan, jika perusahaan tidak peduli, maka akan menarik kembali pengadaan barang yang sudah diadakan sebelumnya. Terkait komplain vendor CV Fajar Cipta Mandiri, Direktur PDAM Tirta Siak Agung Anugrah kepada media ini mengaku pasrah, karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak mampu.Bukan hanya yang ini, vendor lain pun dilakukan hal restrukturisasi ini. Demi tertib administrasi, sehingga dikeluarkan surat permintaan perubahan tersebut. ''Jadi, Kami tetap beritikad baik untuk membayarnya, bukan alasan memaksa,'' jawab Agung.

Agung mengakui, akibat banyaknya kehilangan air akibat kebocoran berdampak menurunnya pendapatan perusahaan. Sementara untuk tetap melayani masyarakat terhadap kebutuhan air, sehingga ada hal yang kita tangguhkan sementara. ''Jadi ditangguhkan bukan berarti tidak dibayarkan," kilah Agung.. Lanjut Agung, kondisi serupa juga terjadi pada umumnya pada perusahaan lain. ''Sebutkan perusahaan mana yang tak alami kondisi sulit saat ini," kilah Agung. (Rid/Hen)