Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih Ditangkap
Ilustrasi borgol
SUKOHARJO--(KIBLATRIAU.COM)--Petugas Satuan Resnarkoba Polres Sukoharjo menangkap sepasang kekasih, AEP (26) dan KPR (28). Kedua warga Joho, Sukoharjo, ini diringkus karena diduga menjadi kurir narkoba.Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal setelah adanya informasi dari warga Jetis Sukoharjo yang menyebutkan adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu-sabu di kawasan itu."Mendapatkan informasi itu, petugas kami langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut," ujar Wahyu saat konferensi pers, Rabu (6/10),
Pada Selasa (4/10) sekira pukul 14.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki berinisial AEP mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia diketahui tinggal di sebuah indekos di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo."Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut. Dan benar di sana petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu," katanya.
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Wahyu, mereka telah menaruh 3 paket sabu-sabu di titik-titik yang ditentukan sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. "Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu," jelasnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.Saat ditanya dari mana memperoleh sabu, pelaku mengaku mendapatkannya dari R yang merupakan seorang napi Lapas Kabupaten Sragen.
Selain pasangan kekasih itu, Polres Sukoharjo juga menangkap seorang pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di wilayah Kartasura.Pelaku yaitu YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara. Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dia juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(Net/Hen)