Disnaker Riau Sarankan Korban Penahanan Ijazah oleh Mitra Lion Parcel Lapor Polisi
Kantor Lion Parcel yang berada di Jalan Dahlia
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, DR Imron Rosyadi ST MH sangat menyayangkan adanya indikasi penahanan ijazah karyawan/ mantan karyawan oleh mitra Lion Parcel Jalan Dahlia Pekanbaru. Bahkan, ia pun menyarankan agar korban penahanan ijazah segera melapor ke pihak kepolisian.
"Saya sarankan, mereka lapor ke polisi, karena ijazah itu bukan milik perusahaan. Dan ijazah itupun milik pekerja yang merupakan dokumen negara," tegas Imron Rosyadi kepada media ini, kemarin.
Sambung Imron, jika selama pekerja masih berstatus karyawan, tergantung bagaimana perjanjian mereka dengan perusahaan. Namun itupun bukan dalam konteks menahan ijazah seseorang. "Jadi, yang namanya menahan ijazah seseorang itu tidak boleh," terang Imron lagi sembari menambahkan hal itu sudah merupakan tindakan pidana.
Korban Penahanan Ijazah
Diberitakan sebelumnya, beberapa orang yang pernah bekerja dengan mitra Lion Parcel mengeluhkan persoalan mereka kepada wartawan. Mereka mengaku sangat takut ketika meminta ijazah mereka yang masih ditahan mitra Lion Parcel. Perusahaan penyedia jasa kurir Indonesia yang beralamat Jalan Dahlia Pekanbaru itu mereka nilai sangat sewenang-wenang menahan ijazah mereka.
Beberapa korban penahanan ijazah yang ketakutan membeberkan persoalan yang menimpa mereka kepada media ini. "Saya tak tahu gimana caranya lagi, meminta ijazah yang sudah terlanjur mereka tahan sejak awal bekerja," beber sumber yang minta namanya tidak disebutkan kepada media ini, Rabu (12/10/2022).
Salah seorang korban mengaku, penahanan ijazah sekolahnya karena dianggap tak menuntaskan kontrak yang ditanda tangani. Sedangkan alasan memilih mundur, karena merasa tidak layaknya penghasilan diterima.
"Saya sampai didenda lima juta, kemana saya carikan bang, sedangkan saya cari kerja untuk cari uang," ucap sumber dengan nada sedih.
Namun seperti apa bunyi perjanjian kontrak saat masuk, sumber mengaku tidak ingat. Begitu pula dirinya tidak mengantongi fisik surat perjanjian tersebut.
Saat ini korban hanya pasrah dan berhimpun dalam group komunikasi media sosial sebagai tanda penderitaan sesama. Sedangkan upaya datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau mereka sudah lakukan, namun belum mendapat respon serius.
"Kami berharap ada yang membantu kami mengembalikan ijazah kami," ujar sumber bermohon sambil menyebutkan, ada sepuluhan lebih pekerja yang ijazahnya ditahan.
Terkait hal tersebut, upaya konfirmasi ke lembaga tempat mereka bekerja sebelumnya itupun dilakukan media ini. Namun pesan singkat via whatshapp yang dikirimkan tak direspon pemilik nomor yang disebut sebut pihak Lion Parcel Jl Dahlia Pekanbaru bernama Sumardi tersebut.
Bahkan upaya konfirmasi datang langsung, Kamis (13/10/2022) masih tak membuahkan hasil. Pihak Mitra Lion Parcel Jl Dahlia melalui seseorang mengaku bernama Hari, malah menantang menanyakan siapa seseorang yang mengadukan itu.
Ia bahkan mempersoalkan kedatangan wartawan yang harusnya diberitahu terlebih dahulu, meski media ini telah berkabar pesan melalui nomor WA kantor tersebut. Bahkan Hari, malah menggurui wartawan supaya mengajukan pertanyaan tertulis yang terkesan membelokkan substansi persoalan konfirmasi.
Hingga berita ini dirilis, pihak jasa kurir Mitra Lion Parcel Jl Dahlia Pekanbaru masih belum memberikan jawaban mereka.
Sementara itu, DM Lion Parcel Pekanbaru bernama Eko mengaku kantor di Jalan Dahlia Pekanbaru adalah mitra mereka. "Kita semuanya bermitra Pak. Jadi setiap daerah itu bukan dari Lion Parcel langsung, namun sistemnya kemitraan. Mitra yang di jalan dahlia dengan pemiliknya pak Sumardi," pungkas Eko. (tim)