Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

Ahad, 29 Januari 2023 - 01:26:51 WIB

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang

JAKARTA--(KIBLATRUAU.COM)--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Penahanan lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu diperpanjang lantaran akan berakhir pada Senin (6/2) mendatang.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).


"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).

Dia mengatakan, perpanjangan penahanan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari.

"30 hari (penahanan) dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ujar dia.

Adapun sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki tahap pleidoi dibacakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf serta replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan duplik terdakwa atas replik disampaikan JPU. (Net/Hen)