Pihak Yosua Harap Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Putri 20 Tahun Bui
Ferdi Sambo dan istri
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat besok. Kuasa hukum keluarga Yosua berharap Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara."Oleh karena itu, kami meminta, khusus Ferdy Sambo, hakim dapat berani dengan putusan ancam pidana maksimal sesuai dengan jaksa, yaitu seumur hidup," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023) malam.Martin meminta hakim memvonis hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa untuk Putri. Dia mengatakan Putri merupakan pemicu pembunuhan Yosua.
''Menurut kami, perwakilan dari keluarga korban, tak layak delapan tahun, layaknya 20 tahun atau minimal dua kali lipat dari tuntutan jaksa," menurut Martin."Putri dalam kesimpulan jaksa, juga sebagai pemicu tindak pidana, karena menyampaikan informasi bohong, menyampaikan info diperkosa. Padahal menurut Jaksa berselingkuh, dan itu sudah dibantah oleh keluarga korban," sambungnya.Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.
Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan dan berharap divonis bebas.Sidang vonis pasangan suami istri ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.(Net/Hen)