Pria Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap
Pelaku pencabulan diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Entah apa yang ada di benak kepala HS (30) warga Pangkalan Kuras. Pasalnya, ia tega mencabuli anak temannya berulang kali yang masih berumur 2 tahun 11 bulan.
Hingga ulah bejat pelaku terungkap ketika dipergoki oleh ayah korban EN (35) melihat putrinya MM di abuli oleh pelaku di kursi depan pondok milik Sj, Jumat (24/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun situasi hujan lebat dan sepi dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tidak senonoh pada gadis balita tersebut. Tapi tanpa sengaja ayah korban yang rumah dan sekaligus warung, jaraknya sekitar 20 meter melihat perbuatan HS dari balik lubang dinding.
"Saat itu sedang hujan deras, sehingga saya (Pelapor) melihat-lihat keluar rumah dari celah dinding. Melihat pelaku tidak pakai celana sambil duduk memangku korban," ungkap EN dengan nada emosi.
Tidak terima kejadian itu, usai berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, EN langsung melapor ke Polsek Pangkalan Kuras.
Setelah mendapat laporan, dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saldi SH segera memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pelaku.
Namun saat unit Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Iptu Rio Putra SH, tiba di lokasi, pelaku sudah kabur. Hingga dari penyelidikan pelaku lari ke daerah Simpang Sako, Desa Logas, Kecamatan Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan koordinasi dengan Polsek Tanah Datar. Maka pelaku berhasil ditangkap, di sebuah warung, Selasa (28/2) lalu.
Setelah dijemput oleh unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, ketika diintrogasi, pelaku mengaku pernuatanya dan telah melakukan berulang kali dan terakhir, Jumat (24/2) silam.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saldi SH, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Kini pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras.
Ditambahkan Kapolsek atas perbuatan pelaku dijerat oasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Sa)