6 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
Ilustrasi borgol
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Departemen Imigrasi Malaysia menahan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring di negara tersebut. Selain 6 WNI, turut diamankan bersama yakni seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya.Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Ruslin Jusoh, dalam keterangan persnya mengatakan WNI ditangkap di dua operasi berbeda. Operasi pertama tiga laki-laki, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun ditangkap lebih dulu. Kelimanya diketahui tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi sehingga ditahan dalam sebuah razia yang dilakukan. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (31/3).
Selain itu, ada satu orang laki-laki dari Bangladesh. Kemudian satu orang warga Malaysia yang juga ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.Pada razia lainnya Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, Imigrasi Malaysia juga menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun. Pria itu memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.Dia juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Pada operasi itu, enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi diamankan.
Petugas juga menyita 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian.Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen.Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi. Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing.(Net/Hen)