Polres Inhu dan Polhut Amankan Pelaku Ilegal Logging

Sabtu, 15 April 2023 - 16:28:35 WIB

Tim gabungan Polres Inhu dan Polhut TNBT berhasil mengamankan Pelaku Ilegal Logging

INHU--(KIBLATRIAU.COM)--Tim gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu), bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana ilegal logging yang sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dari data yang diterima, pelaku ilegal logging tersebut berinisial KS alias Kipan (26), warga asal Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ia diamankan ketika membawa 4 kubik kayu olahan menggunakan 1 unit truk colt diesel, di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Ahad (9/4/2023), sekira pukul 02.30 WIB dinihari lalu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (15/4/2023) siang membenarkan ditangkapnya diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti 4 kubik kayu olahan yang akan dibawa ke luar Kabupaten Inhu.

Dijelaskan Misran, pada Sabtu (8/4/2023), sekira pukul 22.00 WIB, tim gabungan Polres Inhu dan Polhut TNBT melaksanakan patroli bersama di wilayah Kecamatan Batang Gansal.

Patroli terus berlanjut hingga dinihari, Ahad (9/4/2023), sekitar pukul 02.30 WIB, melintas sebuah truk colt diesel dengan plat nomor polisi BM 8374 MF.

" Truk tersebut sangat mencurigakan, sehingga tim berusaha menghentikan truk tersebut, setelah berhasil dihentikan, salah seorang penumpang yang duduk di sebelah sopir sempat melarikan diri kedalam semak belukar pinggir jalan. Meskipun sudah dikejar tapi orang tersebut menghilang di kegelapan malam," ungkap Misran.

Namun sopir truk, KS alias Kipan, warga asal Bagan Batu, Rohil berhasil diamankan. Ketika digeledah, truk tersebut bermuatan 4 kubik kayu olahan. Sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu olahan itu, sehingga tim langsung mengamankannya sekaligus barang bukti.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa 4 kubik kayu olahan, Rabu (12/4/2023) kemarin sudah dititip ke Rupbasan kelas 2 Rengat agar tetap terjaga dan terawat," pungkas Misran. (Uya)