Enam Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap
Ilustrasi borgol
BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap lima kasus peredaran ganja dengan menangkap enam tersangka selama bulan April hingga 2023 Mei. Barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat hampir 10 kilogram."Dari enam tersangka dan lima kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, barang bukti yang diamankan hampir 10 kilo gram ganja," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Selasa (16/5).Enam tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda itu berinisial GR (31), PI (38), TJ (52), JD (29), WS (41) dan BP (29). Sementara untuk total barang bukti ganja yang disita 9.914,91 gram netto dan sudah dimusnahkan seberat 9.867,31 gram netto.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan bahwa ganja tersebut dibeli dari Medan, Sumatera Utara lalu dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi dalam beberapa kali pengiriman. Sementara, dari ke enam tersangka ada yang kurir dan ada juga pengedar.Para tersangka berusaha mengelabuhi petugas. Ganja yang dikirim disamarkan dengan keterangan sparepart kendaraan dan pakaian bekas."Ini kerja sama yang dilakukan BNNP Sumatera Utara, kami kerja sama dengan Bea Cukai. Kalau dilihat dari jenis ganja ini memang dari Aceh tentunya. Jadi di sini kiriman paket perlu menjadi perhatian," ujarnya. (Net/Hen)