Bapak dan Anak Aniaya Penagih Utang

Jumat, 26 Mei 2023 - 07:32:39 WIB

Police Line

 SIAK--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria paruh baya, JH (54) warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak nekat menganiaya penagih utang kredit. Aksi penganiayaan juga dibantu oleh anaknya RM (20).Kabid Humas Polda Riau, Nandang Mu'min Wijaya saat ini kedua pelaku sudah diamankan setelah korban membuat laporan polisi. Korban bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25) tak terima dikeroyok bapak dan anak itu."Dua pelaku di Kabupaten Siak, pelakunya bapak dan anak. Penangkapan setelah korban membuat laporan kepolisian," kata Kamis (25/5).Menurut Nandang, peristiwa itu berawal, Selasa (23/5) sekitar pukul 12.30 Wib saat korban bersama rekannya Marmindo (21) datang ke rumah pelaku. Entah apa alasannya, akhirnya terjadi cekcok antara JH dengan penagih utang.

"Tujuan korban untuk menagih utang kepada pelaku. Saat ditagih, pelaku emosi dan melarang korban untuk datang lagi ke rumahnya," tegas Nandang.Korban awalnya tidak menggubris emosi pelaku, tiba-tiba datang anak pelaku langsung mengajak korban berkelahi. Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan."Kemudian anak pelaku ini masuk ke dalam rumah. 

Setelah itu anak dan bapak ini keluar berdua sambil membawa parang. Korban dan temannya melihat kedua pelaku membawa parang langsung melarikan diri," kata Nandang.Saat dikejar oleh kedua pelaku, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki."Korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan Polsek Minas berhasil menangkap bapak dan anaknya," jelas Nandang.Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.(Net/Hen)