Petugas Samsat Gelapkan Uang Warga

Jumat, 26 Mei 2023 - 08:47:44 WIB

Ilustrasi pajak kendaraan

BREBES--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang anggota Samsat di Bumiayu berinisial D diduga menggelapkan dana milik warga yang sedang mengurus pajak dan balik nama kendaraan. Seorang korban bernama Triyo Agung (24) warga Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes mengaku merugi kerugian Rp5,5 juta.Triyo menitipkan uang kepengurusan pajak dan balik nama mobil itu kepada D di bulan November 2022. Diduga, jumlah korban mencapai puluhan orang."Kami minta batas waktu untuk penyelesaian. Kasus ini sudah ditengahi Kasat Lantas dan rencana batas waktu pengembalian sampai akhir Mei," kata Triyo Agung saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (25/5).Kejadian bermula ketika dia ingin mengurus pajak balik nama mobil. Namun niatan itu terkendala dokumen foto kopi atas nama pemilik kendaraan.

"Memang saya tidak punya foto kopi KTP ibu saya, yang syarat pembayaran pajak bersama foto kopo STNK dan KTP milik kendaraan," ungkapnya.Petugas D kemudian memberikan saran agar juga melakukan proses balik nama kendaraan karena bertepatan dengan adanya program dari pemerintah. Terkait itu, D menjanjikan menguruskan proses balik. 

Namun proses pengurusan dokumen tersebut tidak kunjung selesai."Kami juga sudah hubungi pelaku. Tapi kami sudah ditengahi Kasat Lantas dan minta penyelesaian," ujarnya.Selanjutnya pada 14 April 2023, korban dihubungi Baur Samsat Bumiayu Aiptu Adi untuk melakukan koordinasi tindak lanjut terkait proses mutasi pada 17 April 2023. Namun karena tidak bisa hadir, dia mengutus saudara untuk mewakili pengurusan tersebut."Saya dikabari proses mutasi tidak selesai karena uang titipan untuk pengurusan pajak dan balik nama digelapkan oleh D," jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut, pihaknya bersama puluhan korban lainnya dikumpulkan untuk mediasi. Dari hasil mediasi yang dilakukan bersama korban, kepolisian menyampaikan bahwa pelaku bersedia bertanggung jawab dan mengganti dengan kesepakatan pelaku akan menjual ruko sampai akhir April 2023."Kita bersama korban lainnya suruh tanda tangan surat pernyataan. Bahwa pelaku akan ganti kerugian dengan syarat ruko yang dijual laku," ujarnya.

Dia berharap pihak Samsat dan kepolisian bisa mendampingi para korban lainnya agar kasusnya sampai selesai. Sebab proses penyelesaian dari Kepolisian dijanjikan akhir bulan Mei 2023."Janjinya akhir bulan ini selesai mengembalikan kerugian," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan pihaknya sudah menjembatani dengan mediasi antara D dan para korbannya. Sebagian besar korbannya menginginkan penyelesaian pengembalian kerugian."Jadi sudah kami kumpulkan korban, rata-rata korbanya banyak yang menginginkan uang kembali. Pelaku ada niatan untuk menyelesaikan baik-baik," kata Edi Sukamto saat dikonfirmasi merdeka.com.Dari informasinya, pelaku ingin mengganti kerugian korban dengan menjual ruko mesti itu milik orang tuanya.

"Yang bersangkutan menjual ruko karena yang dia punyanya itu, untuk menutupi ganti rugi. Itu pun milik orang tuanya. Hari ini yang bersangkutan punya itikad baik sudah melakukan DP ke para korban," ujarnya.Sebagian besar uang milik korban telah dikembalikan oleh D. Harapanya Sabtu besok uang pengganti rugi sudah selesai."Sejak ada permasalahan itu kami inventarisir korban-korbannya, dan sebagian sudah selesai, tertangani, sudah dibayarkan," bebernya.Sementara sebagian lagi yang belum dikembalikan, masih menunggu batas waktu yang disepakati kedua belah pihak hingga akhir Mei 2023."Dan ini masih proses mediasi, batasnya sampai akhir Mei. Mudah mudahan tuntas. Jadi kalau uang sudah kembali silakan daftarkan data pajaknya. Kita siap bantu berkas dilanjutkan pajak balik namanya apa hanya daftar pajak saja," tuturnya.(Net/Hen)