Penambang Tanah Uruk Ilegal kembali Marak di Pelalawan
Ilustrasi galian c kembali marak
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejauh ini, pertambangan tanah uruk atau galian golongan C tanpa izin kembali marak beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
Akibat kondisi penambangan tanah uruk yang beroperasi bukan saja secara ilegal. Tapi juga mengancam kelestarian lingkungan karena pengerukan material yang dilakukan tidak berpijak pada kajian rencana usaha pengelolaan lingkungan.
''Setahu saya tidak ada satupun usaha galian tanah uruk (tanah timbun) yang beroperasi di Pelalawan tak ada izin. Karena pengurusan izin susah dan ada kewenangan di Provinsi," ujar Riyadi kepada media ini.Maka ditemukan banyak galian C atau tanah uruk tidak memiliki izin ya g tetap beroperasi di Kabupaten Pelalawan, tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
''Kita minta pihak APH khususnya dari Kepolisian untuk melakukan penertiban penambang tanah uruk. Bukan melarang orang mencari makan. Tetapi aturan dan izin harus dilengkapi," terangnya.Karena bukan saja mengancam kerusakan lingkungan. Tapi mengancam sumber mata air dan memicu terjadinya banjir.Sebelumnya pihak Polres Pelalawan telah menangkap beberapa orang pelaku penambang tanah uruk tanpa izin dan telah divonis bersalah di pengadilan.Hingga sempat tidak ada yang beroperasi. Tapi kini mulai marak lagi baik di daerah Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Langgam, Kerumutan, Bunut dan beberapa daerah di Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, langsung merespon adanya informasi dugaan maraknya penambangan tanah uruk ilegal tersebut.''Terimakasih infornya, kita akan tindak lanjuti. Kalau memang ada penambangan galian C atau tanah uruk tanpa izin yang masih beroperasi akan kita tindak,'' tutur Edy.(Sa)