Bawaslu Pelalawan Ingatkan Bacaleg Menahan Diri untuk Kampanye
Bustami SPdi MPdi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengingatkan kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024, untuk menahan diri dan tidak melakukan kampanye.Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Bustami SPdi MPdi, mengatakan pihaknya sudah mengimbau Bacaleg di wilayah tersebut untuk menahan diri karena belum waktunya berkampanye.
''Para Bacaleg belum diperbolehkan melakukan sosialisasi. Karena di samping tahapan kampanye belum dimulai mereka juga masih dalam proses pendaftaran dan belum ditetapkan sebagai caleg,? ungkap Bustami.Dipaparkan Bustami, bahwa saat ini, yang diperbolehkan hanya untuk sosialisasi partai politik (Parpol) sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU).
Oleh karena itu pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pengurus di setiap parpol untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan.Di Samping Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah melakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Satpol PP untuk menertibkan APK Bacaleg tersebut.
"Terkait adanya indikasi pelanggar ada dari sisi etika dan estetika. Sedangkan untuk penertiban masih menjadi kewenangan Pemda setempat. Serta meminta Parpol untuk menurunkan APK Bacaleg yang diduga melanggar," ujarnya."Jadi kita berharap Bacaleg menahan diri terlebih dahulu, tunggu tanggal mainnya. Saat ini biar Parpol yang melaksanakan sosialisasi untuk menarik simpati masyarakat,'' tuturnya. (Sa)