5 Kurir Sabu 31,8 Kilo Divonis Berbeda
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis lima terdakwa kurir sabu seberat 31,8 kilo, dengan hukuman berbeda-beda, Rabu (16/8/2023).
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis lima terdakwa kurir sabu seberat 31,8 kilo, dengan hukuman berbeda-beda, Rabu (16/8/2023).
Dimana sidang yang dipimpin Benny Arisandi SH MH, yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Niky Junismero, SH, MH didampingi oleh (JPU) Ray Leonardo SH.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan langsung Ketua PN Pelalawan, selaku pimpinan sidang, menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Hanafi alias Aan.
Kemudian Abdul Rahim alias Rahim, terdakwa Arman bin Sudirman dan terdakwa Zul Efendi alias Ade dijatuhi degan vonis hukuman seumur hidup dan terdakwa Herman Bin Nur Bitzasa divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Atas putusan ini JPU dari Kejari Pelalawan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Setelah sebelumnya tim JPU menuntut ke lima terdakwa kurir sabu 31,8 kilo itu pidana mati.
"Ya JPU pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Setelah tuntutan yang di ajukan terhadap ke lima terdakwa hukuman mati. Tapi kenyataan hanya satu yang di vonis mati, sedangkan empat terdakwa divonis berbeda-beda," ujar Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir SH, MH melalui Kasi Intelijen, Misael Asarya Tambunan SH. (Sa)