Tim Gabungan Sita Peralatan Musik Pemilik Warung Tuak Membandel

Ahad, 03 September 2023 - 16:55:10 WIB

Tim gabungan dari Kepolisian dari Polsek Pangkalan Kerinci, Satpol PP dan Damkar Pelalawan serta pihak Kecamatan turun melakukan penertiban, Jumat (1/9/2023)

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Meski  telah mendapat peringatan beberapa kali. Tapi masih saja pemilik warung tuak yang membandel buka hingga larut malam dan membunyikan musik keras-keras.

Menyikapi hal itu, maka tim gabungan dari Kepolisian dari Polsek Pangkalan Kerinci, Satpol PP dan Damkar Pelalawan serta pihak Kecamatan turun melakukan penertiban, Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Alhasil beberapa peralatan musik disita berupa dua buah ampli power dan empat mikrofon, serta pengunjung langsung dibubarkan.

Tim gabungan ini langsung dipimpin Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah SH, MH bersama Kabid Tratibum Satpol PP Ramdani Kamal SSos, dan Camat Pangkalan Kerinci H Faisal SSTP yang langsung menyisir satu persatu warung tuak dan kafe remang-remang yang meresahkan masyarakat tersebut.

Maka puluhan personil gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan pihak kecamatan melakukan Razia mulai dari Jalan Engku Lela Putra dan di jalan koridor RAPP.

Tim gabungan melakukan razia pertama ke wilayah Pangkalan Kerinci Timur tepatnya ke warung tuak di Simpang Samak yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Selain mengelar pesta minum tuak, juga suara berisik musik yang sangat menggangu masyarakat sekitar. Terkait keberadaan warung tuak tersebut.

Setelah menertibkan lapo tuak di Simpang Samak, selanjutnya tim menyisir jalan koridor RAPP di warung tuak dan kafe remang-reman.

Ketika petugas gabungan datang ditemukan sejumlah pengunjung sedang asik menenggak tuak sambil bernyanyi di warung di Km 2.

Selanjutnya petugas gabungan melakukan pemeriksaan badan kepada pengunjung tapi tidak ditemukan membawa barang-barang terlarang.

Sementara pemilik warung yang telah berulang kali mendapat peringatan. Tetapi masih membandel, hingga terpaksa peralatan musiknya disita dan pemiliknya mendapat peringatan keras untuk tidak buka melebih jam 22.00 WIB dan membunyikan musik keras.

Adapun pemilik warung tuak yang diberikan himbauan adalah Warung tuak milik Sm, Ps dan Sr di Jalan Datuk Engku Raja Lela di simpang Samak Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

Kemudian warung tuak dilakukan penyitaan alat musik oleh personil Satpol PP adalah warung milik Ir di Jalan Koridor Rapp KM 2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat,
dan diamankan alat musik berupa Mikrofon 2 unit, paramatpil 1 unit, dan power bell 1 unit.

Serta warung tuak milik Ro di jalan Koridor Rapp KM.2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, diamankan alat musik berupa Mikrofon 2 unit, dan amplifer 1 unit.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah SH, MH, menuturkan bahwa razia gabungan ini untuk merespon keluhan masyarakat terkait keberadaan warung tuak dan kafe di kota Pangkalan Kerinci.

"Dalam razia itu tim gabungan mengamankan beberapa peralatan musik. Karena sudah di peringatkan buka malam hari sampai jam 22.00 WIB dan tidak menghidupkan musik keras. Tapi masih saja ada yang membandel maka dilakukan pembinaan," ujar Kapolsek. (Sa).