Kades Bersama Tiga Tim Pemberdayaan Desa Ditahan

Selasa, 03 Oktober 2023 - 21:26:39 WIB

Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan empat orang tersangka diduga korupsi dana

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan empat orang tersangka diduga korupsi dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp200 juta.

Adapun para tersangka yang langsung ditahan berinisial yakni Ta (46) Kepala Desa (Kades) Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Kemudian Nr (45) Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap, UM (48) selaku sekertaris tim Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dr (36) selaku Bendahara tim Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah, SIK, MSi, menuturkan bahwa telah menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi dana CSR dari PT RAPP tersebut.

"Ya empat orang dan salah satunya oknum Kades yang telah kita tetapkan tersangka, telah di tahan untuk 20 hari kedepan," ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, kerugian negara dari dugaan korupsi dari audit Inspektorat Pelalawan, sebesar Rp 200 juta. Maka para tersangka di jerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang ? undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah pada Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang ? undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.

Sementara kasus dugaan korupsi ini berawal adanya bantuan CSR dari PT RAPP sebesar Rp 200 juta pada tahun 2021 untuk pembangunan kebun dan bibit tanah kehidupan.

Kemudian uang diterima oleh tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap. Dengan disaksikan oleh Kades Pangkalan Terap.

Namun setelah uang diterima, uang CSR tidak digunakan untuk membangun kebun desa. Hingga masyarakat mulai mempertanyakan hal tersebut.

Karena tidak dilaksanakan sesuai dengan berita acara dan kesepakatan bersama, namun uang tersebut dipergunakan untuk membeli lahan di wilayah lain serta untuk biaya operasional dan kepentingan pribadi tim pemberdayaan masyarakat desa.

Tim penyidik tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan yang mendapat informasi dana CSR yang diduga dikorupsi, langsung turun melakukan penyelidikan.

Dengan proses yang cukup panjang, akhirnya tim penyidik Tipikor menetapkan empat tersangka dan salah satunya Kades Pangkalan Terap.

Ketika empat tersangka dipanggil dan usai di periksa oleh penyidik Tipikor, langsung di lakukan penahanan dan dijebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan. (Sa)