Tak Jadi Persoalan bagi Polisi Usai Firli Bahuri Melawan
Firli Bahuri
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua KPK Firli Bahuri melawan polisi. Perlawanan itu dilakukan Firli usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).Sebagai informasi, penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan pada Rabu (22/11/2023). Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan lewat gelar perkara setelah polisi memeriksa 91 orang saksi, tujuh ahli dan menganalisa berbagai bukti."Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian."Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang menjerat Firli. Salah satunya ialah dokumen penukaran valuta asing (valas)."Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Kombes Ade Safri.Polisi juga menyita sejumlah bukti lain. Antara lain salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan barang bukti pada rumah dinas eks Mentan SYL, pakaian yang dipakai SYL saat bertemu Firli di GOR bulu tangkis pada 2022, 21 ponsel serta dokumen LHKPN Firli.
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," ucapnya.Ade mengatakan Firli dijerat dengan pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal-pasal tersebut ialah hukuman penjara seumur hidup.(Net/Hen)