Polda Riau bakal Tindak Pelanggar yang Tak Tertib Aturan Lalu Lintas

Rabu, 13 Maret 2024 - 10:40:41 WIB

Polda Riau dan jajaran bakal tindaktegas bagi pelanggar yang tidak tertib aturan lalu lintas kepada pengendara baik R2 maupun R4 ketika melakukan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang kuning 2024.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Riau dan jajaran bakal tindaktegas bagi pelanggar yang tidak tertib aturan lalu lintas kepada pengendara baik R2 maupun R4  ketika melakukan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang kuning 2024.Dirlantas Polda  Riau Taufiq Lukman Nurhidayat SIK,MH 
diwakili Plh Kasat PJR, Kompol Ari Prayitno SIK, MIK selaku Kasatgas Preventif kepada media Rabu (13/3/2024) menyatakan, bahwa tujuan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan, operasi ini bukan untuk kepentingan Polri, tetapi hanya semata-mata demi keselamatan masyarakat pengguna jalan raya.

Satgas Gakkum Operasi keselamatan dalam upaya penertiban terhadap aturan lalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan dengan tegas akan menindak pelanggar yang tidak tertib aturan Lalu Lintas.''Kita berharap operasi ini bisa menumbuhkan instropeksi diri dari masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain itu dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan terhindar dari fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,'' ujar Ari.

11 Target Operasi

 

Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini sendiri digelar selama dua pekan. Operasi digelar sejak tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 mendatang
. Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang over dimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Sambung Ari,  setiap harinya Jenis pelanggaran kendaraan roda 2 masih didominasi tidak menggunakan helm SNI rata rata minimal 70% setiap harinya dari pelanggaran lainnya seperti kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai spestek dan melawan arus. Sementara kendaraan roda 4 tidak mempergunakan safety belt.

Lanjut Ari, permasalahan keselamatan berlalu lintas merupakan isu kompleks yang memerlukan kerja sama dari semua pihak. ''Karena itu, kami meminta semua pihak untuk saling bekerja sama untuk selalu disiplin dan tertib aturan dan utamakan keselamatan saat beraktifitas di jalan raya Semoga dengan terlaksananya operasi keselamatan ini, selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024, dapat menciptakan kondisi yang kondusif dalam berlalu lintas,'' tuturnya. ***