Pelaku Perampas Motor Warga Ditangkap Tim Opsnal Pangkalan Kerinci

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:46:07 WIB

Pelaku perampas motor warga diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menangkap seorang Debt Collector atau penagih utang karena menarik paksa kendaraan bermotor milik warga Jalan Maharaja Indra Simpang BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku berinisial HM (46) warga asal Simalungun, Sumatera Utara ini ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (15/5/2024) dini hari.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula ketika ada laporan perampasan motor yang dilaporkan korban yang dilakukan. oleh Debt Collector, Rabu dini hari sekitar pukul 01,15 WIB.

"Kami berhasil mengungkap kasus Debt Collector, setelah ada laporan warga. Maka dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan di rumahnya," ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian perampasan saat  Doni Anwar bersama Eric  mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 4255 ZAJ, lalu dicegat pelaku di Jalan Maharaja Indra, Simpang BTN Lama.

Kemudian pelaku menanyakan  dimana TNKB motor yang dikendarainya tersebut. Selanjutnya pelaku membuka jok motor korban dan membukanya serta mencocokkan nomor rangka dengan data yang ada di HP pelaku.

Setelah memastikan sama datanya, pelaku memberikan, kertas kepada Doni untuk di tandatangani. Seraya berkata agat segera melunasi tunggakan angsuran sepeda motor tersebut.

Kalau sudah dibayar, sepeda motor dapat diambil di kantor FIF Pekanbaru. Setelah motor dibawa kabur tanpa bisa berbuat apa-apa, korban yang tidak terima melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci, Dengan kerugian sebesar Rp20 juta.

"Setelah kita selidiki, identitas pelaku diketahui dan ternyata tidak ada surat kuasa dari pihak FIF. Sedangkan sepeda motor hasil tarikan dibawa ke ladang. Kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut dengan dijerat pas 368 KHUPidana," tegas mantan Kasat Narkoba Polres Pelalawan. (Sa)