Kampar Raih Opini WTP ke 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI Provinsi Riau

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:32:09 WIB

Pemerintah Kabupaten Kampar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke delapan kali berturut-turut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Pemerintah Kabupaten Kampar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke delapan kali berturut-turut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE.MH dan Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST langsung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2023 tersebut dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau Jariyatna, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., CPSAK.

Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten /Kota di Provinsi Riau dilaksanakan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (22/05 /2024)

Turut hadir pada acara tersebut kesempatan tersebut Inspektur Febrinaldi Tridarmawan, S. STP, y. Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Edward, SE, M. Si, Setwan DPRD Kampar Ramlah, SE, M Si serta Instansi terkait yang berkesempatan hadir.

Kegiatan yang diawali dengan penandatanganan Berita acara serah terima  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2023 oleh Ketua BPK Perwakilan Riau dan Pj Bupati Kampar dan Ketua DPRD Kampar yang selanjutnya diserahkan masing-masing kepada Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MH Dan Ketua DPRD Kabupaten Kampar.

"Alhamdulillah Kampar kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, kami sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada BPK dan tim yang telah bekerja keras dan dedikasi dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. Sehingga terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023," ujar Hambali.

Hambali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

?Kami sangat mengapresiasi BPK dan tim yang yang telah melaksanakan tugasnya dengan profesional dan independen. Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi cerminan dari komitmen kita bersama untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Kami akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah,? sebut Hambali.

Hambali menerangkan bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses evaluasi tahunan yang dilakukan oleh BPK untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam laporan tahun ini, BPK memberikan beberapa catatan penting dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Terakhir Hambali menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK dengan serius dan segera melakukan perbaikan yang diperlukan.

Hambali juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Jariyatna, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., CPSAK  dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pj dan Ketua DPRD yang telah mendukung terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan di Pemerintah Kabupaten /Kota di Provinsi Riau.

Ia memaparkan dalam LHP LKPD ini pihaknya mengeluarkan opini atau pernyataan, semoga dengan opini ini dapat mengukur capaian dan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan daerah, jangan cepat berpuas diri, karena ini perlu ditingkatkan lagi terhadap pengelolaan keuangan daerah.

?Memang dalam pemeriksaan ini terdapat indikasi atau ada pelanggaran kita sudah lakukan pemberian catatan dan dapat segera ditindak lanjuti. Minimal 6 bulan setelah laporan ini diserahkan," tutur Jariyatna. ***