Pj Sekdaprov Riau Minta Kepala OPD Komitmen dan TanggungJawab Terhadap Pengelolaan BMD

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:50:53 WIB

Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MSI MM saat menyampaikan sambutan, Senin (15/7/2024)

 

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MSI MM meminta agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Riau dapat berkomitmen dan memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) di masing-masing instansinya.''Kepala OPD itu punya dua tugas, sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Jadi pengguna barang itu harus bertanggung jawab mulai dari mengamankan sampai penatausahaan aset. Ini harus dipahami setiap Kepala OPD,'' ungkap Indra saat menyampaikan sambutan di Hotel Grand Central. Senin, (15/6/2024).

Pj Sekdaprov memandang selain mengedepankan azas fungsional, pengelola BMD juga harus berpedoman pada transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta memiliki kepastian nilai dan hukum.''Kita perlu menyamakan presepsi dan mencari langkah yang tepat serta menyeluruh dalam pengelolaan BMD ini. Sehingga tertib administrasi bisa tercapai,'' sebut Indra. Dikatakannya, dirinya saat ini masih mendapati adanya laporan mengenai rumah dinas yang dipergunakan oleh pihak yang tak memiliki hak dan kewenangan atas bangunan tersebut.

''Rumah Dinas di OPD itu masih ada yang dikuasai oleh pihak yang tak memiliki hak. Dikuasai oleh pihak lain, seperti pegawai yang telah pensiun itu diturunkan ke anaknya untuk menempati rumah dinas tersebut,'' terangnya.Untuk itu Indra dengan tegas menghimbau agar seluruh Kepala OPD dapat segera menyelesaikan persoalan terkait aset yang ada di masing-masing instansi yang mereka pimpin.''Kita sudah berapa kali mengingatkan Kepala OPD akan hal ini agar ditertibkan, tapi sepertinya diabaikan,” ungkap Indra.

Oleh sebab itu, guna mengatasi hal ini, Pj Sekda mengungkapkan pihaknya telah berkerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas oknum-oknum yang masih membandel tersebut.''Terkait penjualan 33 rumah dinas yang dilakukan pada tahun 2013, itu sudah ditangani oleh KPK. Begitu juga penjualan kendaraan dinas,'' papar Indra.

Sementara terkait rumah dinas yang ditempati oleh pihak yang tak berwenang tersebut, Indra mengungkapkan hal ini telah menjadi atensi dari KPK. Ditambahkannya, jika OPD terkait tak dapat menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat, maka KPK akan turun tangan secara langsung untuk menangani persoalan ini.''KPK mengingatkan agar persoalan ini tuntas dalam satu bulan ini, kalau tidak mereka (KPK) yang akan mengambil alih, karena sudah ada potensi kerugian negara disana. Makannya selagi masih bisa kita tuntaskan diinternal ya kita coba selesaikan,'' tutur Indra. ***