Pengedar dan Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Langgam
Dua pelaku narkoba ditangkap polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil menangkap dua pelaku narkoba di lokasi berbeda, Selasa (16/7/2024) lalu. Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 17 paket dan satu paket daun ganja kering.Adapun kedua pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial JMS alias Marihot (46) warga Perumahan PT MUP Tahap VI, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam merupakan pengedar dan seorang wanita berinisial SR alias Lia (38) warga
Desa Tambak, Kecamatan Langgam.
Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat. Terkait adanya peredaran narkoba di Perumahan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) di Desa Pangkalan Gondai.Kemudian, Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Silitonga, S.H beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus narkoba tersebut.Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim turun melakukan penyelidikan. Hingga Selasa subuh
sekitar pukul 04.00 WIB ada sebuah rumah yang dicurigai tempati pelaku langsung dilakukan penyergapan di Perumahan PT MUP.
Alhasil, pelaku JMS alias Marihot berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket besar, 3 paket sedang dan 6 paket kecil sabu dengan total berat kotor 14.79 gram. Serta satu paket daun ganja kering dengan berat 27.15 gram, plastik klip merah, timbangan digital, dan peralatan hisap sabu berupa kaca pirek, 2 botol plastik, 4 buah mancis,1 buah jarum, botol bong beserta pipet,1 buah dompet coklat, serta uang tunai sebesar Rp.1, 3 juta dan Handphone merk Vivo warna hitam.
Dari hasil introgasi JMS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang wanita yang tinggal di Desa Tambak, Kecamatan Langgam. Tanpa menunggu siang lagi. Tim opsnal langsung melakukan pengembangan.Maka bandarnya yang merupakan seorang perempuan berhasil disergap di rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika digeledah dalam rumahnya ditemukan 4 paket kecil sabu siap edar.Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lia menjadi bandar sejak 2 tahun lalu. Setelah suaminya ditangkap dalam kasus yang sama yakni tindak pidana narkotika. Dengan wajah lemas, bandar sabu itu digelandang ke Polsek untuk menyusul suaminya yang telah dahulu mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba tersebut.''Dua pelaku berhasil ditangkap subuh. Ketika lagi berada di rumahnya masing-masing. Kini kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' pungkas Kapolsek. (Sa)