Tipu Puluhan Warga, Oknum ASN Ditahan Kejari Pelalawan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 20:40:30 WIB

Pelaku penipuan diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan berinisial JR, ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Oknum ASN yang bertugas sebagai guru SD di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, awalnya dipanggil oleh tim Penyidik Pidsus Kejari sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan puluhan warga yang dijanjikan masuk honor dan akan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pelalawan.

Maka oknum ASN yang datang sendiri ke Kejari Pelalawan, sekitar pukul 11.00 WIB, usai pulang upacara hari Pramuka ke 63. Dengan mengenakan seragam Pramuka dan peci hitam di kepala, JR masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Pelalawan.

Usai di periksa sebagai saksi, ia istirahat sholat Zuhur di mushola Kejari Pelalawan. Kemudian oknum ASN itu kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Atas dugaan penyalah gunakan wewenang dan jabatan sebagai ASN Disdikbud Kabupaten Pelalawan.

Setelah menipu sebanyak 53 orang dengan menerima uang sebanyak Rp400 juta, usai dijanjikan akan mendapatkan SK dari Bupati setelah honor di Pemkab Pelalawan.

"Setelah kita tetapkan tersangka, saudara JA yang merupakan ASN di Disdikbud Pelalawan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Pekanbaru, " ujar Kajari Pelalawan, Azrijal, SH, MH, didampingi  Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra SH, MH dan Kasi Pidsus, Dhipo Sembiring SH, MH saat press rilis di Kejari Pelalawan.

Dipaparkan Kajari Pelalawan bahwa atas perbuatan tersangka, tim penyidik Pidsus menjerat dengan pasal 11 dan 12a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai menjalani pemeriksaan tersangka, yang awalnya mengenakan baju seragam Pramuka lengkap kacu dan peci, langsung berganti mengenakan baju rompi warna pink bertuliskan tahanan Pidsus. Dengan kedua tangan dipasang borgol dan memakai masker digelandang ke mobil tahanan untuk djebloskan ke Rutan, Pekanbaru.

Lanjut Kajari, Azrijal awal kejadian, pada ulan Desember tahun 2023, tersangka menghubungi Tini Febriyanti selaku Kepala Sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan, yang dapat SK dari Bupati, untuk tenaga honor guru di Pemkab Pelalawan.

Untuk meyakinkan korban, ia memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai honor dengan iming-iming kalau untuk honor tamatan SMA akan mendapatkan gaji Rp.1.550.000 perbulan, dan tamatan S-1 akan 
mendapatkan gaji Rp.2.200.000 perbulan.

Tetapi dikatakan tersangka JR untuk mendapatkan SK dari Bupati,  harus membayar uang 
rokok terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK tersebut. Setelah banyak pegawai honor di angkat jadi pegawai PPPK. Membuat banyaknya posisi honor yang kosong.

Atas informasi itulah banyak warga tergiur masuk pegawai honor dapat SK Bupati, termasuk para guru di TK Nurul Ilmi di Kerumutan dan warga sekitar Pangkalan Kuras, sebanyak 53 orang, dengan menyetor uang sebesar Rp5 juta sampai Rp 10 juta.

Tetapi Uang telah diterima yang mencapai Rp400 juta, oleh tersangka JR, terhadap puluhan warga yang dijanjikan akan mendapatkan SK pegawai honor tidak kunjung diterima. Maka kasus itu mulai mencuat, hingga dilaporkan dan ditangani oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan, 2 Juli 2024 lalu.

Dalam proses penyidikan, tim 
penyidik Pidsus Kejari Pelalawan telah memeriksa 32  orang saksi dan ahli pidana dari Universitas Riau. Serta menyita barang bukti 35 dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam 
perkara ini.

Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan dan penyalah gunaan wewenang oleh oknum ASN Disdikbud Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima  SK sebagai tenaga honorer ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

"Kasusnya terus kita kembangkan, apabila ada orang lain yang terlibat akan diproses. Sedangkan tersangka dilakukan penahanan di khawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulagi perbuatannya," tutur Kajari, Azrijal. (Sa)