KPU Riau Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilgubri 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024 di Hotel Novotel Pekanbaru, Kamis (15/8/2024). Pe
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024 di Hotel Novotel Pekanbaru, Kamis (15/8/2024). Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan partisipasi pemilih yang akurat dan transparan dalam pemilihan yang akan datang.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa DPS telah disusun berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk catatan kependudukan dan hasil verifikasi lapangan. Penetapan DPS ini bertujuan untuk memberikan gambaran awal mengenai jumlah pemilih yang akan terdaftar dalam Pilgub Riau 2024.
“Penetapan Daftar Pemilih Sementara ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan akurat,” ungkap Rusidi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memeriksa DPS dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian," sambung Rusidi.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman yang ditemui usai rapat pleno mengungkapkan tahapan pemutakhiran daftar pemilih pasca penetapan DPS..
“Hari ini KPU Riau telah menetap kan DPS Pilgub Riau 2024 sebanyak 4.827.031 pemilih, terdiri dari 2.445.311 pemilih laki-laki dan 2.381.720 pemilih perempuan," sebutnya.
Rahman juga mengingatkan agar masyarakat yang belum terdaftar atau menemukan kesalahan dalam data mereka segera melaporkannya kepada pihak KPU setempat untuk dilakukan perbaikan. Proses perbaikan ini akan dibuka dalam 10 hari.
“Pasca penetapan DPS ini kita akan adakan pengumuman dan penerimaan tanggapan masyarakat terkait DPS yang sudah ditetapkan, itu berlangsung selama 10 hari yaitu tanggal 18 – 27 Agustus 2024. Bagi warga masyarakat yang belum masuk namanya dalam DPS bisa membuat tanggapan masyarakat dan memberikan data dukungnya dalam 10 hari tersebut kepada KPU dan jajarannya, di tingkat kelurahan ada PPS. Kami akan masukkan ke dalam DPS hasil perbaikan," terang Rahman.
Diketahui, KPU Riau berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparan dan adil. Penetapan DPS ini merupakan langkah awal dalam memastikan Pilkada Serentak di Provinsi Riau berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi. ***