Posko Serentak Bapenda Pekanbaru, Kumpulkan Milyaran Uang PBB Masyarakat
Wajib Pajak mendatangi Kantor Bapenda Kota Pekanbaru di Jalan Teratai dan berbagai UPT Pendapatan se-Pekanbaru, Sabtu (31/8/2024)
PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah sudah terasa sejak pagi, Sabtu (31/08/2024). Wajib Pajak mendatangi Kantor Bapenda Kota Pekanbaru di Jalan Teratai dan berbagai UPT Pendapatan se-Pekanbaru. Pemandangan ini bukti tingginya animo masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan agar tidak dikenai sanksi administrasi.
Pemandangan ini terpantau di 6 lokasi posko yang dibuka Bapenda hari ini yaitu di Kantor Bapenda Pekanbaru Jalan Teratai No. 81 Sukajadi, Kantor UPT Pendapatan I berlokasi di Kantor Camat Pekanbaru Kota, Jalan. Teuku Umar, Kantor UPT Pendapatan II Jl. Sekolah Rumbai, Kantor UPT Pendapatan III. Lalu Komplek Kantor Camat Marpoyan Damai, Jl. Arifin Ahmad, Kantor UPT Pendapatan IV Jalan Nangka Ujung atau Seberang Mal Ska, Depan RS Hermina dan Kantor UPT Pendapatan V Komplek Perkantoran Camat Binawidya, Jalan HR Soebrantas.
Sejak sepekan terakhir memang kunjungan masyarakat membludak sampai akhir jatuh tempo, inilah bentuk inisiatif Bapenda Kota Pekanbaru untuk memaksimalkan pelayanan, ini menjadi perhatian serius Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, M.Si agar tidak terjadi kesenjangan pelayanan, seluruh petugas pelayanan yang beroperasi harus memperhatikan Wajib Pajak, agar benar-benar mendapatkan pelayanan terbaik, mengingat antrian yang begitu panjang.
“Alhamdulilah hari ini, 4 jam posko dibuka, pundi-pundi uang pajak dari PBB dapat dikumpulkan hampir di angka 1,5 Milyar,” terang Akur, sapaan karib Alek Kurniawan.
Hal ini diungkapkannya sesaat setelah menyambangi langsung Wajib Pajak yang sedang mengantri, mengingat ini hari terkahir jatuh tempo Penghapusan Denda Pajak Daerah.
“Langkah konkret mempercepat pembayaran, menambah 3 counter kasir di aula Bapenda, 5 counter di UPT, ini di luar layanan perbankan, Bank BJB, BRK Syariah dan BNI,"imbuh Akur.
Akur tetap menghimbau kepada masyarakat yang belum sempat menunaikan kewajiban PBB karena posko tutup siang ini, bagi masyarakat yang ingin menikmati penghapusan denda, masih berlanjut sampai jam 23.59 WIB nanti malam dengan melakukan pembayaran PBB secara daring.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menunaikan kewajiban PBB tahun ini, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggaan pajak, program penghapusan denda masih berlanjut sampai jam 23.59 WIB nanti malam. Dimana, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Qris, Tokopedia, Gojek, Bukalapak, Dana, Link Aja, Ovo dan Blibli," tutur Akur ***