Demi Kepentingan Bersama,Makodim 0301 Dukung Surat Keputusan Walikota Pekanbaru

Ahad, 06 Oktober 2024 - 19:16:42 WIB

Makodim 0301 Pekanbaru mendukung program Pemerintah Kota Pekanbaru. Salah satu surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 744 Tahun 2024, Tentang Tim Penataan dan Pengawas lokasi tempat berjualan bagi pedagang kaki lima

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pihak Makodim 0301 Pekanbaru mendukung program Pemerintah Kota Pekanbaru. Salah satu surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 744 Tahun 2024, Tentang Tim Penataan dan Pengawas lokasi tempat berjualan bagi pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kota Pekanbaru.

Hal ini guna menertibkan para pedagang kaki lima dari pungutan liar yang dilakukan oleh orang -orang yang tidak bertanggung, jawab, pungutan liar ini bervariasi mulai dari 5 ratus ribu hingga satu juta rupiah perbulan, Seperti yang sering terjadi di kawasan Jalan Cut Nyakdien, Belakang kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.

Selama ini para pedagang kaki lima ini sangat menggangu ketertiban bahkan bagi pengendara pengguna jalan umum..

Komandan Kodim 0301 Pekanbaru Kolonel Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos, M.I.Pol menegaskan bahwa ia perintahkan anggota turun ke lokasi untuk melakukan penertiban atas permintaan Walikota Pekanbaru dan juga bersama Disperindag Pekanbaru,

“Resmi dengan Disprindag atas persetujuan Walikota karena disana terjadi pungutan liar, hal ini juga sudah kami laporkan ke kapolres akan ditindak lanjuti," ujarnya.

Hal ini mendapat Respon dari Dr. Freddy Simanjutak SH, MH, yang sekaligus sebagai Penasihat Hukum  menyampaikan TNI adalah milik masyarakat, TNI begitu peduli dengan ketentraman masyarakat, juga TNI mendukung keputusan pemerintah demi kepentingan bersama.

Lanjut, Freddy ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan terprovokasi dengan isu- isi yang miring, TNI di hati rakyat.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," tuturnya ***