Bawaslu Pelalawan Soroti Potensi Masalah Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Pelalawan, menyoroti potensi kerawanan dalam proses distribusi logistik Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024. Salah satu masalah ketepatan waktu dalam distribusi logistik.
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Bawaslu Kabupaten Pelalawan, menyoroti potensi kerawanan dalam proses distribusi logistik Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024. Salah satu masalah ketepatan waktu dalam distribusi logistik.
"Ada beberapa hal yang kami identifikasi sebagai potensi kerawanan dalam pendistribusian logistik, mulai dari perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan
yang digunakan dalam pemungutan suara, dan dukungan perlengkapan lainnya," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal, SSos, melalui Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pelalawan, Rida Nurkisawan SKom, Rabu (23/10/2024.
Lanjut Rida, bahwa perlengkapan dukungan yakni digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seterusnya perlengkapan pemungutan suara lainnya.
"Kita juga menyoroti TPS yang memiliki jangkauan atau jarak tempuh yang cukup jauh atau terletak di wilayah terpencil hingga membutuhkan jalur laut atau sungai untuk dapat mengirim logistik Pilkada ke tempat tujuan, lebih awal," tegas Rida.
Untuk itu Bawaslu Pelalawan mengharapkan KPU agar lokasi TPS yang terletak di daerah terpencil dan terluar untuk dapat dijangkau agar lebih diprioritaskan untuk tiba sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Ada beberapa daerah pemilihan TPS membutuhkan alat transportasi air untuk dapat dijangkau hingga ke tempat tujuan, saya kira ini perlu menjadi prioritas agar tidak ada keterlambatan pelaksanaan pencoblosan di TPS tersebut.” ungkap Rida
Sebagai Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pelalawan, menjabarkan terkait pencegahan terjadinya potensi masalah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS khususnya persoalan logistik.
Dalam kesempatan ditemui dikantor Bawaslu Pelalawan Rabu 23/10/2024, Ia mengutarakan tentang Pentingnya pencegahan potensi masalah pengadaan dan pendistribusian logistik, pendapatnya terkait kerawanan pengadaan dan pendistribusian logistik yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pilkada yang demokratis
"Ada beberapa yang harus kita antisipasi bersama, diantaranya soal wilayah yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu yang lalu, seterusnya memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilihan tahun-tahun terdahulu sebelumnya. Serta ada juga memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS maksimal H-1 pada saat Pemilihan," terang Rida Nurkisawan
Diketahui sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2024 Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas, kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan dan TPS
Sementara untuk Jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan. (Sa)