Pembayaran Retribusi Secara Non Tunai Lebih Transparan dan Mudah
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si foto bersama
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Beberapa waktu lalu, sistim pembayaran retibusi kebersihan secara tunai. Hal itu, tentu bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seiring dengan itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerapkan pembayaran secara non tunai., sehingga pendapatan bisa secara , secara akuntabel, transparan dan tertib administrasi.''Ya pembayaran secara non tunai bisa mengoptimalkan pendapan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Oleh sebab itu, diiminta kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran secara non nunai. Terlebih lagi, kita sudah siapkan dua pilihan rekening yang dapat digunakan masyarakat, yaitu Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793,'' terang (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si kepada media ini, Rabu (30/10/2024).
Dijelaskan Wendi, bahwa sistem pembayaran non tunai ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 91.''Kita ingin dengan adanya pembayaran secara non tunai akan cepat dan transparan. Makanya kepada pelaku usaha dan masyarakat bisa lebih tenang karena tidak ada lagi petugas yang datang untuk menagih langsung. Semua dilakukan melalui transfer ke rekening resmi, sehingga masyarakat memiliki bukti pembayaran yang sah dan terverifikasi. Dengan begitu, pembayaran secara non tunai dapat optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru,'' ujar Wendi.
Lebih jauh disampaikan Wendi, sistem pembayaran secara non tunai ini juga dirancang untuk mencegah potensi kebocoran anggaran akibat praktik pungli. Seluruh dana yang masuk dapat dipantau langsung oleh pihak DLHK, memastikan setiap rupiah yang dibayarkan warga digunakan sesuai peruntukannya.''Ya kita, bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan kebijakan ini, terutama kepada para pelaku usaha dan warga di kawasan perumahan yang telah menerima manfaat dari layanan persampahan.
'' Dengan pembayaran non tunai, proses administrasi akan lebih tertib dan memudahkan masyarakat untuk memverifikasi bahwa dana yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk keperluan pelayanan kebersihan.Oleh sebab itu, kepada masyarakat manfaatkan aplikasi pembayaran yang sudah kita siapkan, sehingga lebih mudah dan cepat,'' harap Wendi. (Adv)