Pemko Pekanbaru sudah Terbitkan Surat Edaran tentang Pembayaran Retribusi Persampahan secara Nontunai
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Secara Nontunai.
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Secara Nontunai. Pembayaran ini tidak hanya bagi warga di permukiman, tetapi juga bagi badan usaha.Adapun nomor surat edaran itu yakni 77/SE/2024 tentang Pembayaran atau pengelolaan Retribusi Persampahan Secara Nontunai.
”Ya kita sudah terbitkan surat edaran agar warga dan pelaku usaha membayarkan retribusi persampahan secara nontunai,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (1/11/2024).
Dikatakannya, ia meminta kepada masyarakat untuk beralih ke pembayaran retribusi sampah secara non tunai." Masyarakat bisa langsung mentransfer ke rekening kas daerah melalui rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia)," ujar Wendi.
Ditambahkan Wendi, upaya ini supaya pembayaran retribusi persampahan bisa transparan karena masuk langsung ke kas daerah. Selain itu, sebagai upaya dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru.

”Kita terus lakukan sosialisasi di lapangan. Hal ini, agar masyarakat tidak lagi membayar retribusi secara tunai,” urai Wendi.
Sambung Wendi, pembayaran retribusi secara nontunai ini juga upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Selain itu, Wendi juga mendorong agar retribusi pelayanan persampahan Kota Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi.
”Kami imbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara nontunai,” harap Wendi.
Sebagaimana diketahui,bahwa besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tempat tinggal ada di kisaran Rp8.000 per bulan hingga Rp50 ribu per bulan. Sementara itu, untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10 ribu per bulan.(Adv).