80.360 Anggota KPPS Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Riau Resmi Dilantik

Jumat, 08 November 2024 - 08:25:38 WIB

Sebanyak 80.360 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Riau,Rabu (7/11/2024)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--
Sebanyak 80.360 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Riau,Rabu (7/11/2024) resmi dilantik oleh PPS di masing-masing daerah.

"Hari ini, ada 80.360 anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di Provinsi dilantik. Mereka akan bertugas di 11.480 TPS, jadi tujuh orang setiap TPS," ujar  Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Kamis (7/11/2024) saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Rusidi menjelaskan bahwa KPPS yang saat ini dilantik telah lulus melalui tahapan seleksi yang dilaksanakan sejak dibukanya pendaftaran pada bulan September lalu.

“KPPS terpilih dianggap mampu untuk melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti. Mereka akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," ungkapnya.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa setelah pelantikan KPPS akan menjalani bimbingan teknis (Bimtek) sebagai bekal untuk melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara.



“Setelah pelantikan, KPPS akan menjalani Bimtek yang akan dilakukan oleh PPS. Bimtek ini terkait dengan penjelasan tentang integritas, netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilihan, tugas, kedudukan, kewajiban, larangan dan kewenangan KPPS," sebut Nugroho.

"Selain itu juga soal kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara serta penjelasan teknis soal persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap," sambungnya.


Nugroho berharap KPPS  yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga amanah suara rakyat tersalurkan dengan baik, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilihan.***