KPU Riau Tetapkan Panelis untuk Debat Publik Kedua 17 November 2024
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan dan Nugroho Noto Susanto
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan panelis yang akan menyusun pertanyaan pada debat publik bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Ahad malam tanggal 17 November 2024. Penetapan panelis ini bertujuan untuk memastikan debat berjalan secara objektif dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal visi, misi, serta program kerja masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan bahwa proses penetapan panelis ini telah dilakukan secara hati hati pasca beredarnya video salah satu panelis bertemu dengan calon beberapa waktu yang lalu. KPU Riau terus memastikan penetapan panelis sudah mempertimbangkan banyak asfek. ''Di antaranya adalah adanya masukan masyarakat terkait figur calon panelis yang kita rilis sebelumnya untuk dimintai tanggapan masyarakat,'' ujar Rusidi Rusdan.
Rusidi menambahkan, untuk debat publik kedua ini pihaknya menempuh jalan yang tidak biasa.Meskipun dalam Juknis sebelum penetapan panelis tidak diatur uji publik, kita melakukannya untuk betul-betul menjaga agar panelis yang kami tetapkan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun. ''Kami mengumumkan prosesnya dan meminta tanggapan masyarakat di media sosial.
Penetapan Panelis Debat dilakukan pada tanggal 11 November 2024, dengan memperhatikan masukan yang kami terima dari masyarakat, yaitu Dr. Hendri Mahardi, SE.,M.Pd, Prof. Junaidi, S.S., M.Hum., Ph.D, Dr. Marhan Effendi, M.H.Kes, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si, Dr. Hendri Sayuti, M.Ag,'' ungkap Rusidi. Ia menegaskan bahwa pemilihan panelis ini dilakukan dengan transparansi untuk menjamin bahwa debat akan berjalan adil dan netral.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menambahkan bahwa KPU Riau juga telah melakukan langkah-langkah integritas lainnya dalam proses pemilihan ini. "KPU Riau juga telah melakukan pengecekan keanggotaan partai politik di SIPOL.Kemudian kita mengadakan penandatanganan fakta integritas oleh panelis sebagai bagian dari komitmen kami untuk menyelenggarakan debat yang bersih dan kredibel," terang
Nugroho. Hal ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya KPU Riau untuk menjaga netralitas dan memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan panelis ini diharapkan dapat memperkaya substansi debat dan memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat, sehingga mereka dapat membuat pilihan yang cerdas pada pemilihan mendatang. KPU Riau berkomitmen untuk terus melibatkan publik dalam setiap tahap penting pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, guna menciptakan suasana demokrasi yang transparan dan akuntabel.***