Ketua Umum PWI Pusat Luncurkan Buku Karya 11 Wartawan Babel dan Diskusi Pilkada Damai Anti Hoaks
Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang bersama-sama Ketua PWI Bangka Belitung Muhammad Fatthurrakhman Boy meluncurkan buku berjudul
PANGKALPINANG (KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang bersama-sama Ketua PWI Bangka Belitung Muhammad Fatthurrakhman Boy meluncurkan buku berjudul "Mengeja Laut" di Aula Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Sabtu (16/11/2024).
Peluncuran buku "Mengeja Laut" yang berisi opini dan karya jurnalistik 11 wartawan senior di Bangka Belitung itu, ditandai dengan penanda-tanganan sampul depan buku dan selanjutnya dibagikan kepada Pj Gubernur Babel yang diwakili Kaban Kesbang Babel Eko Kurniawan, pelajar, mahasiswa dan wartawan yang hadir sebagai peserta dalam Diskusi Pilkada Damai dan Anti Hoaks.
Adapun ke-11 wartawan senior PWI Babel yang menulis buku "Mengeja Laut" adalah Anthoni Ramli, Budi Rahmad, Dedy Irawan, Fachruddin Halim, Irwanto, Krisyanidayati, Muhammad Tamimi, Nurul Kurniasih, Replianto, Rudi Sahwani dan Samsi Komar.
Usai peluncuran buku, dilanjutkan dengan Diskusi Pilkada Damai dan Anti Hoaks dengan narasumber Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo yang diwakili AKBP Wahyudi, Rektor Universitas Bangka Belitung Prof Dr Ibrahim MSi, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Komisioner Bawaslu Babel Davitri dan Kasubdit Siber Polda Babel AKBP M Ikbal Surbakti.
Kapolda Babel melalui AKBP Wahyudi menegaskan komitmen jajarannya mewujudkan Pilkada damai dan jurdil di Negeri Laskar Pelangi. Sekaligus mengharapkan kolaborasi semua pihak di Babel untuk mewujudkan itu.
Rektor UBB Prof Ibrahim menyebutkan dalam politik di Indonesia, termasuuk Pilkada di Babel, banyak terjadi anomali. Ada tujuh anomali disebutkannya, yakni anomali orientasi, anomali citra, anomali relasi kuasa, anomali fatsun, anomali agen, anomali posisi dan anomali penetrasi.
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan, dalam Pilkada, wartawan anggota PWI independen dan tidak diperkenankan menjadi partisan partai politik (parpol) atau pasangan calon (paslon) tertentu. Bagi wartawan yang partisan, sesuai edaran dari Dewan Pers harus cuti dahulu dari profesi wartawan selama masa Pilkada.
Komisioner Bawaslu Davitri menjelaskan Pilkada serentak 2024 adalah pertama digelar dalam sejarah Indonesia merdeka dan aturan mainnya sudah jelas. Paslon atau parpol yang mengusung, bila dilaporkan atau ditemukan melakukan pelanggaran pemilu akan diproses melalui Gakkumdu. "Pilkada Babel ini sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu. Tetapi banyak yang tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga tidak dapat diproses," jelasnya.
Sementara itu Kasubdit Siber Polda Babel AKBP M Ikbal Surbakti menyebutkan patroli siber terus-menerus dilakukan Polda Babel untuk menjadi kondusivitas Pilkada. Terutama untuk memonitor dan men-take down informasi palsu atau hoaks. "Sekaligus saya mengingatkan adik-adik pelajar dan mahasiswa, dalam Pilkada ini kuatkan iman intelektual. Jangan sembarangan sharing informasi melalui handphone. Saring sebelum sharing," tutur Ikbal Surbakti. ***